MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Muhammad Syahdini Rahman alias Deni (23) diamankan petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek BAS, Unit Buser Pores HST, dan Unit Pidum Polres HST pada Minggu (4/2/2024), sekira pukul 23.00 WITA.
Deni diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fajeriansyah (32) pada Minggu (4/2) sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Limbar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu sungai Tengah, tepatnya di depan Pos Ronda Desa Limbar.
Akibatnya, korban menderita luka tusuk dan harus dilarikan ke Puskesmas Birayang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selain mengamankan Deni, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya dengan panjang sekira 14,5 cm. (ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Februari 2024 by admin
Discussion about this post