MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan empat ‘budak narkoba’, yakni Febry (26), M Syahril Rizal alias Wisnu (33), Fitri Rahman alias Betet (44) dan M Yasir alias Memet (35). Mereka ditangkap di kediaman tersangka Betet dengan waktu berbeda.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (4/2/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Febri diketahui warga Jalan Sungai Bakung Perumahan Villa Mahantas I Jalur VI Kabupaten Banjar dan Wisnu beralamatkan Jalan Kertak Hanyar I Gang Agus Salim Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari kedua tersangka ini anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastik klip kecil dengan berat bersih sekitar 0,02 Gram, satu buah bong terbuat dari bekas kemasan air mineral, satu korek api gas.
Keduanya ini dikenakan pasal 132 Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Betet merupakan warga Jalan kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, dan tersangka Memet warga Jalan Alalak Tengah RT 05 RW 02 Banjarmasin Utara. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu- sabu dan uang tunai Rp20.000. Keduanya dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertama, polisi menciduk tersangka Febri dan Wisnu pada Selasa (23/1/2024) lalu. Sebelumnya anggota menerima laporan bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira (rumah tersangka Betet) sering digunakan pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu hanya ada kedua tersangka Febri dan Wisnu yang berada dalam rumah hendak mengonsumsi sabu-sabu, yang mana kedua tersangka sudah menyiapkan peralatannya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Wisnu. Turut juga ditemukan alat bong terbuat dari bekas kemasan air mineral, beserta korek api gas.
Sepuluh hari kemudian Betet akhirnya ditangkap bersama temannya Memet, pada Jumat (2/2/2024) lalu. Betet sudah masuk Dalan Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka persekongkolan atau mengetahui penyalahgunaan narkotika tapi tidak melaporkan yang berhubungan dengan tersangka lain.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Februari 2024 by admin
Discussion about this post