MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HST.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman, serta dihadiri Bupati HST H Aulia Oktafiandi.
Laporan Pansus I DPRD Kabupaten HST disampaikan oleh H Alamsyah, sedangkan Laporan Pansus III DPRD Kabupaten HST disampaikan oleh H Mulyadie.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disepakati serta disahkannya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten HST tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Aulia berharap dengan disahkan kedua Raperda tersebut pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal lagi.
Menurutnya, regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah akan memudahkan pengampu tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pengetahuan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisifasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
“Terpenuhi regulasi perizinan bangunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan Gedung,” ujar Aulia.
Selain itu, lanjutnya, penyelenggraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis, sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Aulia menginstruksikan kepada perangkat daerah yang terkait untuk melanjutkan proses Raperda ini pada tahap penetapan dan pengundangan dan mempersiapakan instrumen petunjuk pelaksanaan yang diperlukan, agar nantinya apabila telah ditetapkan menjadi Perda dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat HST.
“Saya ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD Kabupaten HST, Bapemperda DPRD Kabupaten HST dan Pansus Raperda, serta Tim Eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya.
“Semoga semua upaya dan kerja keras yang kita lakukan untuk HST tercinta ini mendapat rido dan bernilai ibadah dari Allah SWT,” tutup Aulia.
Turut hadir anggota DPRD Kabupaten HST, Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Asisten Setda HST, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab HST, Camat dan undangan lainnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Februari 2024 by admin
Discussion about this post