MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Rusli alias Komeng (39) ditangkap tim gabungan saat berada di Jalan A Yani kawasan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (8/1/2024), sekira pukul 13.00 WITA.
Warga Jalan Antasan Bondan Banjarmasin Selatan ini terjerat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Tak hanya mengamankan Komeng, anggota juga menyita barang bukti 1 unit Daihatsu Grand Max 1,5 warna hitam, tas ransel, tas pinggang, laptop merk DELL, obeng belah, baju kaos, celana pendek, serta uang tunai Rp5.538.000.00.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (10/1/2024), mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Komeng, dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana peristiwa ini terjadi Kamis (4/1/2024) lalu, di Jalan Garuda Raya RT 11 RW 01, tepatnya di halaman Masjid Al Barokatul Jami Banjarmasin Selatan.
Saat itu Didi Rudini (35) memarkir mobilnya di halaman masjid tersebut. Setelah itu korban masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Maghrib.
Usai salat Maghrib korban menuju parkiran dan berniat masuk ke dalam mobil. Alangkah terkejutnya dia saat mendapatkan kaca mobil bagian sebelah kiri pecah. Bahkan tas berisikan uang tunai sebesar Rp7.000.000 dan satu buah laptop sudah tidak ada lagi di tempatnya atau hilang.
Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, tim gabungan terdiri dari Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, Jatanras Polresta Banjarmasin, mendapat informasi bahwa tersangka berada di kawasan Angsana Kabupaten Tanbu.
Tim gabungan pun langsung koordinasi dengan anggota Polsek Angsana Polres Tanbu, dan tanpa melakukan perlawanan anggota berhasil meringkus tersangka bersama barang buktinya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Januari 2024 by admin
Discussion about this post