MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Polsek Pulau Laut Selatan, Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka HA (26), warga Desa Pulau Kerasian, RT 06, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Tersangka HA (26) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan di kediamannya di Desa Pulau Kerasinan pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 12.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Polres Kotabaru IPDA Agus Riyanto mengatakan, menurut informasi diketahui kejadian berawal ketika korban Kafrawi dan Baharuddin pulang dari memancing pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 05.30 Wita. Karena kelelahan, saat itu Kafrawi dan Baharuddin tidur di ruang tamu rumah kakak Kafrawi di Desa Pulau Kerasian, RT 01, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
“Ketika mereka sedang tidur, tiba-tiba pelaku HA datang serta mendobrak pintu tersebut sehingga terbuka, sembari menusukan pisau ke perut korban Kafrawi. Beruntung saat ini posisi korban sudah berdiri lantaran terkejut mendengar pintu didobrak,” ungkap Agus Riyanto, Sabtu (6/1/2024).
Korban menghindar dan lari ke arah pintu belakang mencari sepotong kayu untuk membela diri. Sementara pelaku langsung kabur.
“Selanjutnya korban Kafrawi dan Baharuddin bersama seorang teman memancing langsung mencari korban menuju pelabuhan dengan maksud mengambil pisau yang dipegang oleh pelaku,” ungkapnya lagi.
Dikarenakan takut apabila nantinya pelaku mengulangi perbuatannya kembali. Setelah tiba di gerbang pelabuhan pelaku terlihat sedang berdiri di atas jembatan pelabuhan. Dan begitu pelaku melihat korban berada dipintu pelabuhan kemudian pelaku kembali mengejar dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah dada Baharuddin sehingga mengenai bagian dada sebelah kanan.
“Namun pisau tersebut bengkok dan hanya meninggalkan bekas merah di dada korban,” katanya.
Pemicu percobaan pembunuhan tersebut diduga dendam dikarenakan keputusan hakim pada saat penganiayaan terhadap HA pada setahun silam oleh korban.
Akibat perbuatannya, HA dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Januari 2024 by admin
Discussion about this post