MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan IS (38) atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (02/1/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
Tersangka IS diamankan di kawasan Jalan Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di jalan depan Pasar Agrobisnis.
Bermula anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Jalan Sarigading sering terjadi transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan IS. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,10 gram, handphone, sepeda, serta uang tunai Rp20.000.
“Selanjutnya tersangka IS dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Januari 2024 by admin
Discussion about this post