MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Seorang pria berinisial RS (43) diamankan Sat Resnarkoba Polres HST atas dugaan peredaran dan perdagangan gelap narkotika.
Warga Desa Ilung Pasar Lama ini tak menyangka orang yang memesan sabu adalah anggota polisi yang menyamar.
Tersangka RS diamankan pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 22.30 Wita, di Jalan Gedung Juang Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di depan rumahnya.
Bermula anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gedung Juang Kelurahan Barabai Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan RS,” ujar Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi, Rabu (3/1/2024).
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,75 gram.
Selain itu, plastik klip warna bening, timbangan digital alat untuk menyabu, telepon genggam, serta uang tunai Rp1.300.000.
Selanjutnya tersangka RS dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Januari 2024 by admin
Discussion about this post