MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Di penghujung tahun 2023, Polres Kotabaru mengungkap 2 kasus tindak pidana kriminal sekaligus.
Press release disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana, serta Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru IPTU Feby.
Diungkapkan AKBP Tri Suhartanto, kasus pertama yaitu penganiayaan terhadap korban berinisial SI (42) yang merupakan istri siri dari pelaku NI (60).
Tindakan KDRT ini berawal dari cek-cok sepasang kekasih dikarenakan korban memblokir nomor HP pelaku pada Senin (2/10/2023) lalu di Jalan Brigjend H Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di seberang Kantor PDAM Kotabaru.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mengangkat teleponnya berkali-kali. Saat korban turun dari motor, pelaku langsung menusuknya sehingga mengalami luka berat dibagian perutnya dan masih dalam perawatan di RSPJS Kotabaru,” jelas Kapolres di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru Kalsel, Sabtu malam (30/12/23).
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus Tim Buser Macan Bamega Kotabaru, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan untuk kasus ke-2, Kapolres Kotabaru mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Raya Berangas KM. 2,5 RT. 007 RW. 011 Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru pada 24 Desember 2023.
Korbannya seorang guru berinisial HI (26) yang melaporkan sepeda motor yang diparkir telah raib digondol pelaku berinisial AF (25).
Kapolres mengungkapkan, motif dari pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap namun ingin memiliki sepeda motor.
Dijelaskannya, tersangka mengakui pencurian tersebut dengan cara merusak bagian kunci kontak sepeda motor korban dengan cara membongkar bagian sparepart, kemudian tersangka merakit kabel on sepeda motor tersebut untuk menyalakan sepeda motor.
“Begitu sepeda motor berhasil dinyalakan, langsung dibawa kabur oleh tersangka” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Desember 2023 by admin
Discussion about this post