MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) atas dugaan pencurian telepon genggam atau handphone, Selasa (12/12/2023).
Kedua tersangka adalah MA (34) warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, dan ZB (29) warga Jalan Berangas Timur Kelurahan Berangas Timur.
Tersangka MA menyasar para korban yang lengah menaruh HP di box sepeda motor. Barang hasil curian lalu dijual kepada tersangka ZB.
Tertangkapnya komplotan pencuri HP ini berawal laporan korban Henedy (39) ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, Senin (11/12/2023).
Atas laporan korban petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua tempat berbeda.
MA ditangkap saat berada di Jalan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, sedangkan ZB diamankan di rumahnya.
“Korban saat itu belanja di warung sayur, namun ketika mau pulang handphone yang berada di dalam box sepeda motor sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kanit Reskrik Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (13/12/2023).
Menurut Kanit, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA.
“Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka ZB, dirinya sudah 4 kali membeli HP hasil curian dari pelaku MA,” ujarnya.
Terkait perbuatannya tersebut, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik,” tambah Partogi.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 Desember 2023 by admin
Discussion about this post