MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar press conference pengungkapan kasus narkoba dan pencurian dengan kekerasan, Senin (04/12/2023), di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag OPS AKP Abdul Rauf, Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby, serta Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko.
Press conference diawali pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan 5 tersangka.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengungkapkan, 3 di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Dari upaya pengembangan didapati barang bukti sebanyak 138, 53 gram sabu, 97 pil ekstasi dan uang Rp 34 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut,” jelas Kapolres.
Ia juga mengungkapkan, Polres Kotabaru sudah mengamankan 117 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba dari kurun waktu Januari sampai Desember 2023.
“Jumlah ini akan terus bertambah karena rekan-rekan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan, dan informasinya sudah ada beberapa orang yang kita amankan,” bebernya.
Sedangkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru pada 27 November lalu, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku berinisial K (46) dan SPZ (32), yang merupakan kakak beradik serta masih ada hubungan kerabat dengan korban.
“Kedua pelaku telah merencanakan aksinya berdalih balas dendam. Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan helm dan menutupi mukanya, kemudian dengan cekatan menyekap korban dengan cara mengikat korban dengan tali yang sudah disiapkan,” jelas Kapolres Kotabaru.
Pelaku berhasil merampas emas seberat 100 gram yang kemudian dileburkan untuk menghilangkan jejak. Beberapa gram emas sempat dijual oleh salah satu pelaku.
“Saat diamankan, dari tangan pelaku K (46) berhasil disita uang sebesar Rp43.950.000, dan Rp5.800.000 dari tangan SPZ (32). Uang tersebut diakui keduanya merupakan hasil penjualan barang curian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 5 tahun.
“Setiap tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak maupun bukti. Kami Polres Kotabaru akan terus melakukan pengungkapan pada setiap tindak kejahatan yang ada di wilayah Kotabaru,” tegas Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Desember 2023 by admin
Discussion about this post