MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan RH (25) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
RH diciduk Senin (30/10) sekira pukul 23.00 Wita di Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hulu Rasau sering terjadi transaksi sabu.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram.
Selain itu, juga diamankan telepon selular dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka RH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 November 2023 by admin
Discussion about this post