MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Seorang pemuda berinisial MB (17) diamankan anggota Polres HST lantaran diduga belanja menggunakan uang palsu, Rabu (11/10) sekira pukul 16.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kost-nya Jalan Sarigading, Komplek Bulau Indah Baru V, Gang Cahya, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, polisi menemukan 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau Rp900 ribu.
Warga pendatang asal Desa Gerogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta itu lalu digelandang ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor media ini, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Senin tanggal 09 Oktober 2023 ada seorang laki-laki membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp 100.000 yang agak berbeda dari uang biasanya di warung nenek MP.
Pria ini juga membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu tersebut ke warung MA pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023.
Saat mengetahui uang tersebut palsu, MA lalu mendatangi nenek MP dan menunjukkan foto seorang pemuda seraya menanyakan apakah orang tersebut yang membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Nenek MP membenarkan bahwa orang tersebutlah pelakunya.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MB dirumah kostnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post