MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026) pagi.
Rapat yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang.
Pertemuan tersebut membahas dan mengevaluasi aspek teknis sejumlah dokumen permohonan KKPR, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Beberapa usulan yang ditelaah meliputi rencana pembangunan rumah tinggal masyarakat, kawasan agroforestry, fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga areal perkebunan.
Melalui rapat pengambilan keputusan ini, Pemkab Kapuas berupaya memastikan setiap permohonan KKPR dikaji secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keselarasan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai peruntukan wilayah dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah.
Selain itu, penerbitan KKPR yang sesuai ketentuan diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pemkab Kapuas terus mendorong koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait agar proses penilaian permohonan KKPR berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas diharapkan semakin tertata, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. (YAN)
Diterbitkan tanggal 24 Oktober 2026 by Aan KRMT













Discussion about this post