Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Umrah Naila Syafaah Bergulir di Pengadilan, Kerugian Jemaah Capai Rp1,17 Miliar

admin by admin
Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:40
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Umrah Naila Syafaah Bergulir di Pengadilan, Kerugian Jemaah Capai Rp1,17 Miliar

Perkara dugaan penipuan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang terjadi tahun 2022 lalu, mulai disidangkan di PN Banjarmasin.

115
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN –  Sebanyak 38 calon jemaah umrah asal Kalimantan Selatan gagal berangkat ke Tanah Suci pada September 2022 lalu, meski telah membayar biaya perjalanan melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian jemaah sebesar Rp1.170.400.000.

Kasus tersebut menyeret Halijah Amin dan suaminya, H. Mahfudz Abdullah, ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH mendakwa keduanya melakukan perbuatan terkait penguasaan setoran jemaah umrah tanpa hak.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH, jaksa menguraikan dugaan perbuatan itu terjadi pada Mei hingga Agustus 2022.

Halijah dan Mahfudz disebut membeli seluruh saham perusahaan pada 22 Agustus 2019. Mahfudz bertanggung jawab dalam pemasaran paket umrah dan evaluasi manajemen, sedangkan Halijah mengawasi operasional serta tercatat sebagai pemegang spesimen rekening perusahaan.

Dalam perkara ini, Hermansyah yang menjabat Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri juga disebut terlibat dalam rangkaian pengelolaan perusahaan. Namun, penuntutan terhadap Hermansyah dilakukan secara terpisah.

Kasus bermula setelah Rudi Hartono mengenal perusahaan melalui iklan Facebook pada Desember 2021. Rudi kemudian membantu pemasaran paket umrah di Kalimantan Selatan hingga dibentuk sejumlah cabang daerah pada Mei 2022. Ia ditunjuk sebagai Kepala Cabang Banjarmasin.

Dari perekrutan tersebut, terkumpul 38 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 29 September hingga 13 Oktober 2022. Dengan biaya Rp31,8 juta per orang, total pembayaran mencapai Rp1.208.400.000.

Namun, keberangkatan gagal setelah rombongan tiba di Jakarta pada 28 September 2022. Tiket penerbangan Jakarta-Jeddah disebut belum tersedia dan visa jemaah belum dibuat. Mereka akhirnya menginap di Hotel Nunia Inn, Tangerang, sebelum kembali ke Banjarmasin dengan biaya sendiri.

Dalam dakwaan, Mahfudz disebut sempat menjanjikan keberangkatan dalam tiga hari. Namun, para jemaah tetap tidak dapat berangkat sesuai jadwal. Jaksa menyebut kerugian materiil yang dialami mencapai Rp1.170.400.000.

Jaksa juga menguraikan pengelolaan dana perusahaan melalui empat rekening bank, yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Selain itu, perusahaan disebut tidak melaporkan seluruh data jemaah kepada Kementerian Agama dan tidak memastikan ketersediaan tiket penerbangan internasional rombongan tersebut.

Atas perbuatannya, Halijah dan Mahfudz didakwa dengan tiga lapis dakwaan, yakni: dakwaan pertama Pasal 126 jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo UU Nomor 14 Tahun 2025, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alternatif kedua Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jo Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan ketiga Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut.(CRV)

Diterbitkan tanggal 21 Oktober 2026 by admin

Tags: H. Mahfudz AbdullahHalijah AminJemaah UmrahPenipuan UmrahPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Sekdako Sidak Tiga Kantor di Banjarmasin Barat, Sejumlah Pegawai Ditemukan Belum Berada di Tempat Kerja

Berita Berikutnya

Kejutan-Kejutan French Open 2026, Gugurnya Fajar/Fikri dan Jonatan Christie di Babak Pertama

admin

admin

Berita Berikutnya
Kejutan-Kejutan French Open 2026, Gugurnya Fajar/Fikri dan Jonatan Christie di Babak Pertama

Kejutan-Kejutan French Open 2026, Gugurnya Fajar/Fikri dan Jonatan Christie di Babak Pertama

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026

Berita Baru

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.