MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan terdakwa oknum polisi pecatan, Muhammad Selli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah saksi dihadirkan, termasuk Sarmani yang merupakan ayah korban.
Dalam persidangan, Sarmani mengungkapkan adanya upaya dari pihak terdakwa untuk menemui keluarga korban beberapa waktu pasca kejadian. Kedatangan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengupayakan perdamaian. Namun, ia dengan tegas menolak ajakan tersebut.
“Kami pihak keluarga menolak upaya damai itu,” ujar Sarmani di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa tim kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan keinginan Muhammad Selli untuk bertemu langsung dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Meski disebut sebagai bentuk penyesalan tanpa maksud menghapus proses hukum, permintaan tersebut tetap tidak direspons oleh pihak keluarga.
“Tidak berkenan. Nanti saja setelah ada putusan pengadilan,” tegas Sarmani.
Selain ayah korban, JPU Syamsul Arifin turut menghadirkan tiga saksi lainnya guna memperkuat pembuktian, yakni mantan kekasih korban, seorang anggota kepolisian, serta seorang karyawan dari perusahaan sektor pembiayaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan bahwa dari rangkaian keterangan saksi yang telah diperiksa, mulai terlihat gambaran jelas terkait peristiwa yang terjadi.
“Dari keterangan para saksi hari ini, sudah mulai tergambar siapa pelakunya. Nanti akan kami buktikan lebih lanjut melalui keterangan terdakwa dan ahli,” ujarnya.
Sidang kali ini berlangsung relatif lebih singkat dibandingkan pekan sebelumnya. Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Muhammad Seili, oknum anggota polisi yang telah dipecat, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong depan Gedung STIHSA Sultan Adam Banjarmasin.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 April 2026 by admin












Discussion about this post