MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana selama 13 tahun penjara kepada Fajriannor, terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Selain pidana penjara, JPU Romly Salijo SH juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan primer.
Perkara ini bermula dari dugaan keterlibatan Fajriannor dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai enam kilogram. Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Budjino A Sahlan, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Untuk tuntutan yang disampaikan hari ini, kami akan menyusun pembelaan yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.
Mengingatkan, terdakwa diamankan pada 16 Oktober 2025 yang lalu oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, sabu-sabu yang ditemukan dalam jumlah besar. “Barang bukti itu terbagi dua. Tiga kilogram di bawah meja ruang tamu. Dan tiga kilogram lagi di gudang belakang,” ujar saksi Made, yang merupakan anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, saat sidang pembuktian di PN Banjarmasin.
Ternyata, dalam fakta persidangan terungkap, bahwa enam kilogram sabu yang sempat disita polisi itu cuma sisa. 14 dari 20 kilogram sabu sebelumnya ia ambil di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, dan sudah berhasil diedarkan. “Totalnya ada 20 kilogram. Dari pengakuan terdakwa saat penyidikan 14 kilonya sudah diedarkan. Ia edarkan di Pondok Indah dengan sistem ranjau,” terang Made.
Lebih jauh, belakangan sepak terjang Fajrianoor dalam dunia gelap peredaran narkotika ini kian terungkap. Pasalnya, ini bukan kali pertama ia jadi pengedar. Sebelumnya Fajriannoor telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 20 kilogram. Artinya ada sebanyak 34 kilogram sabu yang berhasil ia edarkan.
Dari pengakuan Fajriannoor, saat diperiksa di persidangan, dirinya dikendalikan oleh seseorang bernama Gilang sebagai operator peredaran. Gilang adalah teman lamanya. Perkenalannya terjadi saat ia sering main di warnet (warung internet).
Fajriannor mengaku, mendapatkan tawaran pekerjaan oleh Gilang untuk menjadi pengedar sabu dengan imbalan menggiurkan. Tanpa pikir panjang tawaran itu langsung disetujui. Alasannya saat itu ia perlu uang. “Orang tua saya sakit dan perlu biaya pengobatan,” terangnya.
Disinggung soal upah. Dari pengakuan Fajriannoor dari hasil mengedarkan 20 kilogram pertama, ia mendapat upah sebesar Rp200 juta dari Gilang. Upah itu dibayar melalui transfer, dalam tiga tahap Rp100 juta, dan Rp50 juta sebanyak dua kali. “Untuk 20 kilogram kedua ini sama, saya kembali dijanjikan Gilang mendapat upah Rp200 juta. Tapi tidak sempat dibayar karena belum habis. Masih tersisa enam kilogram,” ungkapnya.
Fajriannor mengaku, sudah lama tak bertemu Gilang. Kali terakhir bertemu hanya saat menawarkan pekerjaan. Sisanya hanya berkomunikasi melalui aplikasi percakapan ‘zangi’.
“Semuanya sistem ranjau. Baik saya mengambil maupun mengedarkan. Biasanya ditaruh di semak-semak. Lalu saya tinggal,” beber Fajriannor.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 April 2026 by admin












Discussion about this post