MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, Kamis (9/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto bersama hakim anggota. Terdakwa Norifansyah yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung diketahui tidak hadir karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Noorifansyah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp4.821.533.317.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2023 hingga Desember 2024 di Kantor BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Jaksa menyebut terdakwa tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Syarifuddin Buny yang perkaranya ditangani secara terpisah.
Keduanya disebut memanfaatkan kewenangan dalam sistem perbankan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagai Relationship Manager, terdakwa memiliki peran sebagai “maker” dalam proses pembukuan transaksi. Ia diduga memindahkan dana dari rekening nasabah, baik tabungan, giro, maupun rekening Debt Service Reserve Account (DSRA), tanpa persetujuan pemilik rekening.
Selain itu, terdakwa juga diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman milik nasabah untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan internal perusahaan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Desember 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp4,82 miliar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Terdakwa diduga menggunakan formulir internal UM-06 untuk melakukan pemindahbukuan tanpa dilengkapi dokumen sumber yang sah. Transaksi juga kerap dilakukan menjelang tutup buku untuk menghindari verifikasi petugas.
Dana nasabah kemudian dialihkan ke rekening penampungan sementara “Titipan Lainnya” sebelum dipindahkan ke rekening pihak lain atau digunakan untuk membayar kewajiban kredit nasabah berbeda.
Selama periode 2023 hingga 2024, tercatat sedikitnya 137 transaksi mencurigakan dengan pola serupa. Sejumlah transaksi bahkan melibatkan nominal ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan nasabah.
Majelis hakim menyatakan persidangan tetap sah dilanjutkan meski tanpa kehadiran terdakwa, mengingat statusnya sebagai buronan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Syarifuddin Buny.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak seluruh keberatan dari tim advokat terdakwa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan.
Jaksa penuntut umum Satrio Alfian Santoso menyatakan siap melanjutkan pembuktian dalam persidangan berikutnya. (CRV)
Diterbitkan tanggal 12 April 2026 by admin












Discussion about this post