MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Kamis (9/4/2026) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum.
“Keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, dan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar ketua majelis di persidangan.
Majelis menilai, dalil yang disampaikan kuasa hukum terkait dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas, asumtif, serta tidak cermat, tidak cukup kuat untuk membatalkan surat dakwaan. Hakim menyebut, substansi mengenai perbuatan terdakwa akan diuji dalam tahap pembuktian.
Salah satu hakim anggota Arif Winarno menjelaskan, apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan terpenuhi atau tidak merupakan bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.
“Penilaian terhadap terpenuhinya unsur pidana dalam dakwaan primair maupun subsider akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti,” jelasnya.
Selain itu, majelis juga menolak argumen kuasa hukum yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka sebelum adanya perhitungan kerugian negara. Hakim menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah Pengadilan Tipikor.
“Persoalan sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan kewenangan praperadilan, bukan untuk diuji dalam persidangan ini,” tambah Arif.
Dengan putusan tersebut, sidang terhadap mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung itu akan memasuki tahap pembuktian.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syarifuddin Buny diduga terlibat dalam praktik pemindahbukuan dana nasabah secara tidak sah bersama seorang Relationship Manager bernama Norifansyah yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan itu disebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024, dengan total 128 transaksi menggunakan formulir internal bank. Dana nasabah dialihkan untuk menutup kewajiban kredit sejumlah debitur, baik individu maupun perusahaan.
Beberapa rekening yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain milik PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, serta sejumlah rekening perorangan.
Jaksa mengungkapkan, nilai transaksi yang diloloskan terdakwa mencapai sekitar Rp2,03 miliar. Sementara total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari dana simpanan nasabah sebesar Rp3,07 miliar dan sekitar Rp988 juta dari fasilitas kredit.
Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18.
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji seluruh dakwaan yang telah diajukan jaksa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 April 2026 by admin












Discussion about this post