MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Fakta-fakta penangkapan terdakwa kasus narkotika, Rustam alias Odoy terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/4/2026).
Dalam perkara nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Bjm tersebut, majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, menggelar sidang pembuktian di ruang Kartika dengan menghadirkan dua anggota polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan sebagai saksi.
Saksi Abdur Razak Saputra di hadapan persidangan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan mendapati terdakwa melintas dengan perilaku mencurigakan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.
“Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Abdul Razak.
Dari penggeledahan awal, mereka lanjut saksi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 2,35 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen di bagian box sepeda motor. Selain itu, diamankan pula uang tunai jutaan rupiah, kartu ATM, dan telepon genggam milik terdakwa.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas pun bergerak ke kediaman terdakwa di kawasan Tatah Amuntai, Kabupaten Banjar.
Dari hasil penggeledahan lanjut saksi lainnya Alfito Ghani Sambodo, ditemukan puluhan paket sabu yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi di dalam rumah, termasuk di dalam kaleng yang diletakkan di plafon.
“Secara keseluruhan, kami menyita 27 paket sabu dengan total berat bersih sekitar 570,96 gram serta 10 butir pil ekstasi berlogo LV,” papar Alfito.
Selain barang bukti tersebut turut disita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan peredaran narkotika.
Di persidangan juga terungkap bahwa narkotika tersebut diduga merupakan stok untuk diedarkan.
“Terdakwa mengaku sebelumnya memesan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 700 gram, serta puluhan butir ekstasi dari seorang pemasok yang hingga kini masih dalam pencarian,” ujar Alfito lagi.
Pengakuan terdakwa, dia telah menjual sebagian barang haram tersebut dalam paket-paket kecil dan memperoleh keuntungan cukup besar dari aktivitas ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa sabu yang disita mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, JPU Zulhaidir SH menjerat terdakwa denhan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi berikutnya dalam sidang pada minggu depan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 April 2026 by admin












Discussion about this post