MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya menangani persoalan sampah di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Kamis (9/4/2026), telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas pemerintah pusat yang mendorong percepatan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan menuju waste to energy.
Kegiatan turut menghadirkan perwakilan pemerintah pusat dan daerah. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia turut hadir diwakili Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana. Sementara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Gubernur yang berhalangan hadir diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov. Dari daerah, tampak Walikota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Bupati Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Dalam keterangannya, Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret menjawab krisis sampah yang selama ini belum terselesaikan. “Hari ini kita sudah menandatangani kesepakatan bersama. Ini bukan hanya MoU, tapi komitmen nyata sampah akan kita ubah jadi energi. Tapi saya tegaskan, warga juga harus mulai memilah dari rumah, karena itu kunci utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek PSEL ini menargetkan kapasitas pengolahan hingga 500 ton sampah per hari. Dengan dukungan suplai dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, total potensi sampah bahkan mencapai sekitar 600 ton per hari. Kondisi ini menjadi peluang besar untuk menghasilkan energi terbarukan sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Diketahui, ada ketersediaan lahan sekitar 5–6 hektare di kawasan TPA Basirih yang telah disiapkan. Dengan infrastruktur pengolahan modern yang didukung oleh kementerian, hal ini membuka harapan baru dalam pola tata kelola sampah kota ke depan.
Di balik peluang tersebut, pemerintah daerah masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Yamin tetap menyoroti persoalan klasik seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah yang kini masih menjadi pekerjaan rumah.
Masih katanya, tanpa perubahan perilaku masyarakat, teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal. Karena itu, Pemko Banjarmasin tetap mendorong pengurangan sampah plastik dan pemilahan sejak sumbernya.
“Kami tidak menunggu proyek ini selesai. Dari sekarang, edukasi pemilahan dan pengurangan sampah terus kami lakukan. Ini harus berjalan bersamaan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, mengingatkan bahwa Banjarmasin masih harus menyelesaikan sejumlah catatan penting sebelum sepenuhnya lepas dari sanksi pengelolaan lingkungan. “Masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Selain itu, pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase juga progres perbaikan. Kalau semua terpenuhi, sanksinya bisa dicabut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat terus memantau perkembangan melalui berbagai instrumen, termasuk pemantauan visual dan evaluasi lapangan.
“Artinya, proyek PSEL tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ketat,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, arah kebijakan pengelolaan sampah di Banjarmasin Raya kini berada di garis yang sama, peluang teknologi hingga dukungan lintas daerah terbuka lebar, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dan partisipasi masyarakat. Jika keduanya berjalan seiring, bukan hanya persoalan sampah yang terselesaikan, tetapi juga tercipta sumber energi baru yang berkelanjutan bagi kawasan ini.(rls)
Diterbitkan tanggal 9 April 2026 by admin












Discussion about this post