MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).
Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang membeberkan komunikasi terakhir korban hingga proses ditemukannya jasad.
Di hadapan majelis hakim, saksi Aulia dan Putri teman kampus korban mengungkap isi percakapan terakhir korban dalam sebuah grup pesan. Korban sebelumnya sempat mengabarkan akan bertemu dengan seseorang bernama Selli (terdakwa) yang disebut merupakan teman dari mantan kekasihnya, Zainal.
Kedua saksi mengaku telah mengingatkan korban agar tidak menemui orang tersebut. Mereka menyarankan jika memang ada hal penting, sebaiknya cukup dibicarakan melalui sambungan telepon.
Korban, menurut saksi Aulia, sempat ragu dan belum menyetujui pertemuan itu. Namun ia sempat menyampaikan bahwa Selli sudah dalam perjalanan menuju Matraman rumah orang tua dimana saat itu korban berada. Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 Wita, korban kembali mengirim pesan bahwa pertemuan tersebut dibatalkan.
Percakapan korban di grup terus berlanjut hingga siang hari. Korban sempat menyampaikan rencana keberangkatannya ke Banjarmasin sekitar pukul 13.00 Wita. Saat magrib, korban kembali aktif menanyakan kondisi cuaca di kota tersebut.
Memasuki dini hari, korban masih sempat mengirim pesan dan foto kepada rekan-rekannya. Namun pada sekitar pukul 04.00 Wita, korban sempat mengunggah status foto tanpa busana yang kemudian segera dihapus dengan alasan salah kirim.
Kesaksian penting juga datang dari H. Rahmat, warga yang pertama kali menemukan jasad korban. Ia mengaku saat itu sedang menjalankan rutinitas membersihkan lingkungan di kawasan Sungai Andai.
Saat berada di bawah jembatan depan Gedung STIHSA Sultan Adam, saksi membuka penutup selokan yang terbuat dari papan. Ia terkejut saat melihat bagian tubuh manusia di dalamnya.
Penemuan tersebut membuatnya spontan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar yang melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, saksi Dea yang merupakan mantan calon istri terdakwa, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti motif di balik tindakan terdakwa.
Dalam keterangannya, Dea juga menyebut bahwa terdakwa setelah menjadi anggota polisi diduga sering menjalin hubungan dengan beberapa perempuan lain. Salah satunya wanita bernama Novi yang ceritanya dia peroleh korban semasa hidup. Malah menurut korban hubungan terdakwa dengan Novi sudah terlalu jauh.
“Tapi saya tidak terlalu mempersoalkan masalah itu, terbukti kita tetap akan melaksanakan rencana perkawinan pada Junuari 2026 tadi,” ujarnya.
Korban dikatakan juga ada menghubungi dirinya untuk menyampaikan pesan agar terdakwa tidak lagi mengenalkan perempuan lain kepada pacar korban yang bernama Rizal.
Terkait waktu kejadian, Dea mengaku sempat berkomunikasi dengan terdakwa pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wita. Namun setelah itu, ponsel terdakwa tidak aktif dan baru dapat dihubungi kembali sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika ditanya kenapa tidak aktif, terdakwa mengatakan kalau dia lagi dipanggil para senior.
Ia baru mengetahui kasus tersebut setelah dijemput aparat kepolisian untuk dimintai keterangan. Saat berada di kantor polisi, terdakwa sempat membantah perbuatannya, meski penyidik telah mengungkap dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Diketahui, terdakwa Muhammad Seili merupakan oknum anggota kepolisian yang telah dipecat dan kini diadili atas dugaan pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20). Korban ditemukan tewas di gorong-gorong kawasan Sultan Adam, Banjarmasin.
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana yang diancam hukuman berat hingga pidana mati.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan serta ahli forensik guna memperkuat pembuktian di persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 April 2026 by admin












Discussion about this post