MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Penanganan perkara dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung menuai beragam reaksi.
Tim kuasa hukum terdakwa melaporkan penyidik dan jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Tabalong ke sejumlah institusi pengawas, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI.
Langkah ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Syarifuddin Buny, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kuasa hukum terdakwa, Dr Sugeng Aribowo, mengungkapkan bahwa laporan dibuat setelah timnya menelaah berkas perkara dan menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Salah satu temuan utama adalah penggunaan dasar hukum yang berbeda dalam pemeriksaan saksi. Ia menyebut puluhan saksi diperiksa menggunakan surat perintah penyidikan atas nama tersangka lain, yakni Norifansyah.
“Sebanyak 47 saksi diperiksa bukan berdasarkan surat perintah penyidikan untuk klien kami, melainkan atas nama pihak lain. Bahkan ada satu saksi yang diperiksa hanya dengan dasar penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dokumen-dokumen penting dalam perkara, seperti penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan barang bukti, yang disebut menggunakan dasar surat perintah penyidikan berbeda.
Sugeng menilai adanya indikasi penggunaan lebih dari satu surat perintah penyidikan dalam satu perkara yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan proses hukum yang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti prosedur dilanggar, maka alat bukti yang diperoleh berpotensi tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Laporan tersebut, kata Sugeng, telah disampaikan langsung di Jakarta sebagai bentuk upaya serius untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Pihaknya berharap lembaga pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Meski demikian, Sugeng mengisyaratkan masih ada sejumlah temuan lain yang belum diungkap ke publik. Ia menyatakan hal itu akan disampaikan dalam persidangan agar menjadi pertimbangan majelis hakim.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan diperkirakan akan berkembang seiring dengan agenda sidang lanjutan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 April 2026 by admin












Discussion about this post