MEGAPOLIS.ID, PELAIHARI – Persidangan perkara sengketa lahan perkebunan sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (2/4/2026).
Namun, pihak tergugat atas nama Darna kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim yang diketuai Raysha SH MH.
Ketidakhadiran tersebut menjadi yang ketiga kalinya sejak perkara ini bergulir di persidangan. Meski demikian, majelis hakim memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hakim menegaskan bahwa perkara tidak dapat tertunda hanya karena tergugat mangkir, selama pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara. Oleh karena itu, sidang dijadwalkan dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M Supian Noor SH MH mulai memaparkan sejumlah alat bukti guna menguatkan gugatan.
Supian menjelaskan, bukti yang diajukan mencakup legalitas penguasaan lahan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit, dokumen administrasi objek sengketa, indikasi penguasaan fisik lahan oleh tergugat, hingga dugaan aktivitas panen tandan buah segar tanpa hak.
“Fakta bahwa tergugat tidak hadir membuat dalil-dalil yang kami sampaikan belum mendapat bantahan langsung di persidangan. Secara hukum, ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Darna juga telah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang tanpa memberikan alasan yang jelas. Padahal, majelis hakim telah melayangkan panggilan secara patut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pemanenan sawit tanpa hak yang menjadi pokok gugatan dari pihak perusahaan. Sidang akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum hingga putusan dijatuhkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 April 2026 by admin












Discussion about this post