MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Proses persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada terus berlanjut meski salah satu terdakwa belum berhasil dihadirkan.
Pengadilan memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara dengan mekanisme tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Sidang yang digelar Kamis (2/4/2026) dipimpin majelis hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, dengan agenda pemanggilan umum kedua terhadap terdakwa Galih Wicaksana yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pemanggilan dilakukan melalui media massa, namun tidak direspons oleh yang bersangkutan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Aswin Daniswara, menyampaikan bahwa hingga tahap pemanggilan kedua, terdakwa belum juga menyerahkan diri maupun berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan melalui sidang in absentia. Dalam sidang berikutnya, jaksa dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa menjelaskan bahwa mekanisme sidang tanpa kehadiran terdakwa diperbolehkan dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat tindakan pelaku yang melarikan diri,” ujar Aswin kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019.
Dalam prosesnya, kerja sama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya dokumen penting seperti studi kelayakan, proposal kerja sama, hingga analisis risiko.
Selain itu, perjanjian yang diteken pada Agustus 2019 dinilai memiliki kelemahan karena hanya mengatur pembayaran uang muka tanpa kejelasan pelunasan sisa kewajiban.
Dalam praktiknya, Perumda melakukan pembelian bokar secara tunai dari sejumlah unit pengolahan dan pemasaran. Namun, pembayaran dari pihak swasta tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dari total transaksi sekitar Rp2,46 miliar, perusahaan hanya membayar sebagian kecil sehingga menyisakan tunggakan sekitar Rp1,82 miliar.
Nilai tersebut telah dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak sebelum kerja sama dilakukan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, Galih Wicaksana didakwa bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, termasuk mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis oleh majelis hakim. (CRV)
Diterbitkan tanggal 5 April 2026 by admin












Discussion about this post