Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Dugaan Korupsi Program Pisang Cavendish, Taufiqurrahman Dituntut 3 Tahun Penjara

admin by admin
Jumat, 3 April 2026 - 19:27
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Dugaan Korupsi Program Pisang Cavendish, Taufiqurrahman Dituntut 3 Tahun Penjara

Taufiqurrahman, terdakwa dugaan korupsi program pisang cavendish saat mendengarkan tuntutan JPU.

12
SHARES
540
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program budidaya pisang cavendish kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Taufiqurrahman dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Hendrik Fayol SH, dalam nota tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp204 juta. Jumlah tersebut telah memperhitungkan sebagian dana yang sebelumnya sudah dititipkan ke pihak kejaksaan. Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2  ayat (1)  Jo  Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, seperti dakwaan priamir jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp441 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2022, saat terdakwa Taufiqurrahman bersama seorang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), memperkenalkan program budidaya pisang cavendish kepada pemerintah di Kecamatan Hantakan.

Program tersebut kemudian melibatkan sembilan desa melalui pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) serta kerja sama dengan sebuah perusahaan.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan berbagai penyimpangan. Dari rencana awal melibatkan sembilan desa, kegiatan penanaman hanya terealisasi di tiga lokasi dengan luas lahan yang tidak sesuai perencanaan. Selain itu, jumlah bibit yang ditanam jauh di bawah angka dalam dokumen anggaran.

Tidak hanya itu, sejumlah pekerjaan seperti pengolahan lahan, pemupukan, hingga perawatan tanaman dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 April 2026 by admin

Tags: Dituntut 3 Tahun PenjaraKorupsi Program Pisang CavendishSidang PN BanjarmasinTaufiqurrahman
Berita Sebelumnya

Gravina Mundur dari FIGC, Mancini Mau Balik ke Timnas Italia

Berita Berikutnya

Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

admin

admin

Berita Berikutnya
Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Leo dan Daniel Bersatu Kembali, Bagas Duet dengan Erwin

Leo dan Daniel Bersatu Kembali, Bagas Duet dengan Erwin

3 April 2026
Nova Arianto Blusukan Cari Bibit Baru Timnas U-20 untuk Piala Dunia

Nova Arianto Blusukan Cari Bibit Baru Timnas U-20 untuk Piala Dunia

3 April 2026
Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan di Kecamatan Timpah

Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan di Kecamatan Timpah

3 April 2026
Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

3 April 2026

Berita Baru

Leo dan Daniel Bersatu Kembali, Bagas Duet dengan Erwin

Leo dan Daniel Bersatu Kembali, Bagas Duet dengan Erwin

3 April 2026
Nova Arianto Blusukan Cari Bibit Baru Timnas U-20 untuk Piala Dunia

Nova Arianto Blusukan Cari Bibit Baru Timnas U-20 untuk Piala Dunia

3 April 2026
Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan di Kecamatan Timpah

Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan di Kecamatan Timpah

3 April 2026
Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

Gedung SDN 1 Lamunti Terbakar, Wabup Kapuas Instruksikan Proses Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

3 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.