MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program budidaya pisang cavendish kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Taufiqurrahman dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Hendrik Fayol SH, dalam nota tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp204 juta. Jumlah tersebut telah memperhitungkan sebagian dana yang sebelumnya sudah dititipkan ke pihak kejaksaan. Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, seperti dakwaan priamir jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp441 juta.
Kasus ini berawal pada tahun 2022, saat terdakwa Taufiqurrahman bersama seorang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), memperkenalkan program budidaya pisang cavendish kepada pemerintah di Kecamatan Hantakan.
Program tersebut kemudian melibatkan sembilan desa melalui pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) serta kerja sama dengan sebuah perusahaan.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan berbagai penyimpangan. Dari rencana awal melibatkan sembilan desa, kegiatan penanaman hanya terealisasi di tiga lokasi dengan luas lahan yang tidak sesuai perencanaan. Selain itu, jumlah bibit yang ditanam jauh di bawah angka dalam dokumen anggaran.
Tidak hanya itu, sejumlah pekerjaan seperti pengolahan lahan, pemupukan, hingga perawatan tanaman dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 April 2026 by admin













Discussion about this post