MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Buny mengungkapkan rencana membawa perkara dugaan korupsi di BRI Tabalong ke tingkat nasional. Langkah tersebut diambil menyusul sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dr Sugeng Aribowo SH MH, Mustangin SH MH, serta M Irana Yudiartika SH MH, menilai ada inkonsistensi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sugeng Aribowo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DePA-RI menyampaikan bahwa salah satu kejanggalan terletak pada surat perintah penyidikan nomor 03. Dokumen tersebut, menurutnya, diterbitkan atas nama pihak lain, yakni Nor Ifansyah, yang hingga kini berstatus buronan (DPO).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti daftar saksi dalam berkas penyidikan yang mencantumkan puluhan nama, termasuk Nor Ifansyah. Namun, dalam berkas pemeriksaan, keterangan dari nama tersebut justru tidak ditemukan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan validitas berkas yang digunakan dalam perkara ini,” ujarnya usai persidangan, Kamis (2/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto, tim kuasa hukum juga mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka mempertanyakan status penyidikan yang digunakan, apakah termasuk penyidikan umum atau khusus.
Menurut Sugeng, jaksa dalam persidangan mengakui bahwa surat perintah penyidikan nomor 03 merupakan bagian dari penyidikan khusus. Namun, pihaknya menilai hal tersebut masih menyisakan ketidakjelasan, terutama terkait keberadaan beberapa surat perintah penyidikan lain yang disebutkan dalam perkara.
Disebutkan, terdapat tiga surat perintah penyidikan, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, tim kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai surat perintah penyidikan nomor 04, yang dinilai turut berpengaruh dalam konstruksi perkara.
Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan laporan resmi ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung. Mereka berharap kasus tersebut dapat ditinjau ulang secara menyeluruh.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Wibiyanto dan Aswin menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut awalnya merupakan penyidikan umum, sebelum kemudian berkembang menjadi penyidikan khusus setelah ditemukan lebih dari satu tersangka.
“Kami masih akan memeriksa kembali berkas terkait surat perintah penyidikan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi,” ujar Wibiyanto.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BRI Cabang Tanjung dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 April 2026 by admin












Discussion about this post