MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi, Rabu (1/4/2026). Dalam agenda pembacaan putusan di ruang sidang Candra, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta persidangan, Allen terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain sikap kooperatif selama proses persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Faktor usia yang masih relatif muda turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Allen pada Kamis, 2 Oktober 2025 sore di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Banjarmasin Timur. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan terdakwa ketika hendak melakukan transaksi.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 4,86 gram yang disimpan dalam kantong celana. Selain itu, turut diamankan ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Banjarmasin Tengah, di mana petugas kembali menemukan sabu, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Dalam persidangan, Allen mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan pribadi. Ia menyebut awalnya dihubungi oleh seorang pembeli yang memesan sabu sekitar lima gram. Untuk memenuhi pesanan tersebut, ia menghubungi pemasok yang kini berstatus buron.
Dari transaksi senilai Rp5,2 juta itu, Allen mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu. Ia juga mengungkap sempat mendapatkan sebagian kecil sabu sebagai imbalan, yang rencananya akan digunakan sendiri.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 April 2026 by admin












Discussion about this post