Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terbukti Jadi Penghubung Transaksi Sabu, Allen Gunawan Diganjar 4 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 1 April 2026 - 16:50
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terbukti Jadi Penghubung Transaksi Sabu, Allen Gunawan Diganjar 4 Tahun Penjara

Allen, terdakwa narkoba saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin.

15
SHARES
501
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi, Rabu (1/4/2026). Dalam agenda pembacaan putusan di ruang sidang Candra, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran sabu.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta persidangan, Allen terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain sikap kooperatif selama proses persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Faktor usia yang masih relatif muda turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Allen pada Kamis, 2 Oktober 2025 sore di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Banjarmasin Timur. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan terdakwa ketika hendak melakukan transaksi.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 4,86 gram yang disimpan dalam kantong celana. Selain itu, turut diamankan ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Banjarmasin Tengah, di mana petugas kembali menemukan sabu, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Dalam persidangan, Allen mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan pribadi. Ia menyebut awalnya dihubungi oleh seorang pembeli yang memesan sabu sekitar lima gram. Untuk memenuhi pesanan tersebut, ia menghubungi pemasok yang kini berstatus buron.

Dari transaksi senilai Rp5,2 juta itu, Allen mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu. Ia juga mengungkap sempat mendapatkan sebagian kecil sabu sebagai imbalan, yang rencananya akan digunakan sendiri.(CRV)

Diterbitkan tanggal 1 April 2026 by admin

Tags: 4 Tahun PenjaraAllen GunawanPN BanjarmasinSidang Kasus sabu
Berita Sebelumnya

Bupati HST Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI

Berita Berikutnya

Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

admin

admin

Berita Berikutnya
Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

1 April 2026
Terbukti Jadi Penghubung Transaksi Sabu, Allen Gunawan Diganjar 4 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Penghubung Transaksi Sabu, Allen Gunawan Diganjar 4 Tahun Penjara

1 April 2026
Bupati HST Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI

Bupati HST Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI

1 April 2026

Berita Baru

Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

1 April 2026
Terbukti Jadi Penghubung Transaksi Sabu, Allen Gunawan Diganjar 4 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Penghubung Transaksi Sabu, Allen Gunawan Diganjar 4 Tahun Penjara

1 April 2026
Bupati HST Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI

Bupati HST Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI

1 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.