MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan Sekda Balangan Sutikno dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norrachmansyah SH dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid.
“Menyatakan terdakwa Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari. Jaksa menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Vidiyawan Satriantoro SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Setelah berdiskusi, melalui penasihat hukum Fuad SH, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
“Kami akan menyampaikan pembelaan,” kata Fuad di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Sutikno diduga berperan dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tersebut. Ia disebut memberikan disposisi dan arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Balangan agar permohonan hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid diproses.
Padahal, menurut jaksa, majelis taklim tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif sebagai penerima hibah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Proposal hibah diketahui diajukan oleh Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid bersama Nordiansyah, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Keduanya sebelumnya bertemu dengan Sutikno untuk membahas rencana pembangunan majelis taklim di Desa Bungin.
Atas arahan tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Balangan, Hilmi Arifin, kemudian memproses proposal hibah tersebut. Pada 20 Februari 2023, tim evaluasi dan verifikasi Kesra melakukan pemeriksaan administrasi.
Namun meskipun ditemukan sejumlah kekurangan dokumen, seperti tidak adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik tanah, serta rekening bank atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid, proposal itu tetap dinyatakan layak dan direkomendasikan.
Jaksa menilai rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya arahan dari Sekda Balangan saat itu agar pengajuan hibah tetap dilanjutkan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan akhirnya menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah itu diduga tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Maret 2026 by admin












Discussion about this post