MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla, segera memasuki tahap persidangan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, M Habibi SH, Rabu (11/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara beserta tersangka dari penyidik. Saat ini proses administrasi pelimpahan tengah disiapkan.
“Berkas dan tersangka sudah kami terima. Rencananya setelah Idulfitri perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan,” ujar Habibi.
Dalam perkara ini, Muhammad Seili (21) yang merupakan bekas anggota Samapta Polres Banjarbaru dengan pangkat Bripda, menjadi tersangka utama. Jaksa menyebutkan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan kekerasan.
Seili terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama. Selain itu juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 458 junto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami akan berupaya membuktikan di persidangan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara,” tegas Habibi.
Kasus ini mencuat setelah korban Zahra Dilla (20) ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong di kawasan depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin. Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga sekitar.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Seili dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia ditangkap oleh personel Polres Banjarbaru dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memiliki hubungan terlarang dengan korban. Diduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena khawatir hubungan tersebut terbongkar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Maret 2026 by admin












Discussion about this post