MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Muhammad Sidiq alias Sidiq kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/3/2026).
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfanor Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.
Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menjelaskan proses penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir sabu.
Salah satu saksi, Ardianto Pakpahan, menerangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terdakwa yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada malam hari sekitar pukul 20.25 Wita di rumah mertuanya yang berada di Komplek Citra Bangun Persada, Banjarbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita memiliki berat kotor 26,10 gram dengan berat bersih sekitar 24 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max, plastik klip, pembungkus plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan terdakwa.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika bernama Maulidi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Menurut keterangan saksi, terdakwa diminta mengambil sabu yang sebelumnya diletakkan dengan sistem “ranjau” di kawasan Jalan Sriwijaya, Liang Anggang sekitar pukul 19.30 Wita.
Awalnya terdakwa diminta mengambil tiga paket sabu dengan imbalan Rp500 ribu. Namun terdakwa justru mengambil lima paket yang rencananya akan kembali diedarkan dengan metode yang sama.
“Untuk pekerjaan tersebut terdakwa dijanjikan bayaran total Rp3 juta, terdiri dari Rp500 ribu untuk mengambil barang dan Rp500 ribu untuk setiap paket yang akan diletakkan kembali,” terang saksi.
Namun sebelum sempat mengedarkan sabu tersebut, terdakwa lebih dulu diamankan aparat kepolisian.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan kristal putih dalam lima paket tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Jaksa penuntut umum Yosephine Dian Endar SH mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dakwaan alternatif terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan sebelum majelis hakim mendengarkan keterangan dari terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Maret 2026 by admin













Discussion about this post