MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan upaya penagihan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PT Hillcon Jaya Sakti yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Datun, khususnya dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan mengatakan, penagihan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin.
Ia menjelaskan Kejari Kotabaru telah melaksanakan upaya penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Hillcon Jaya Sakti yang tercatat menunggak selama 11 bulan, yakni sejak April 2025 hingga Februari 2026.
“Total nilai tunggakan iuran tersebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar,” ujar Taruli, saat konferensi pers, Selasa (10/03/2026).
Menurutnya, melalui proses koordinasi, bantuan hukum, serta upaya penagihan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kotabaru, perusahaan tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran terhadap piutang iuran yang menjadi kewajibannya.
“Jadi langkah itu kami lakukan agar proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak pekerja atau karyawan dapat dipulihkan atau dibayarkan,” terangnya.
Selain melakukan penagihan, Kejari Kotabaru juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang berada di wilayah hukumnya agar senantiasa mematuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Taruli, kepatuhan terhadap program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kotabaru akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, demi memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(MIA)
Diterbitkan tanggal 10 Maret 2026 by admin












Discussion about this post