MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri Kotabaru resmi menahan tersangka berinisial HY, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif senilai Rp4.735.000.000, pada Rabu malam, (04/03/2026), di Kantor Kejari Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula pada November 2024.
“Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka HY terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit khusus pegawai,” ujar Taruli dalam press release yang diterima media.
Taruli menjelaskan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) disebuah bank plat merah, diduga mengajukan kredit khusus pegawai atas nama delapan nasabah dengan menggunakan 10 rekening pinjaman.
Total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4,7 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para nasabah tersebut bukan merupakan pegawai sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit, serta dokumen yang dilampirkan diduga bersifat fiktif.
Menurut Kajari, seluruh dana hasil pencairan kredit tersebut diduga dinikmati oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk bermain saham serta membayar utang pribadi tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taruli mengungkapkan bahwa setelah pencairan dana, tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah, di antaranya Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Magelang, Bandung, hingga Jakarta.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat melarikan diri ke luar negeri, yakni ke Malaysia, Thailand, dan Jepang.
Pelarian HY akhirnya terhenti setelah ditangkap di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu saat berada di atas kapal menuju Surabaya. Saat diamankan, tersangka membawa dua unit sepeda motor jenis Vespa.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun milik tersangka yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak dan ditutup terpal.
Dalam proses penangkapan, Kejari Kotabaru berkoordinasi dan bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas kerja samanya dalam pencarian dan penangkapan tersangka HY,” tegas Taruli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Taruli Phalti Patuan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 5 Maret 2026 by admin












Discussion about this post