Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 4 Maret 2026 - 17:28
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Ardi Rosadi, terdakwa kasus penggelapan saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin.

12
SHARES
496
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Ardi Rosadi dalam perkara dugaan penggelapan dana transaksi jual beli batubara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 871/Pid.B/2025/PN Bjm yang digelar Rabu (4/3/2026) sore. Persidangan dipimpin ketua majelis Irfanul Hakim SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis saat membacakan putusan di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon agar terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan pihak lain dalam kerja sama bisnis bernilai miliaran rupiah. Hal yang memberatkan, terdakwa tercatat pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni penipuan. Sementara untuk hal meringankan, majelis tidak menguraikannya secara rinci dalam sidang terbuka tersebut.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Kirani Semesta, dengan nilai transaksi mencapai Rp2.887.500.000. Dana tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya sehingga berujung pada proses hukum.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya dokumen perjanjian jual beli batubara, kwitansi pembayaran senilai Rp2.887.500.000, surat pengakuan utang, slip transfer Bank BNI, serta dokumen rekening giro perusahaan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 4 Maret 2026 by admin

Tags: Kasus Dana BatubaraSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

4 Maret 2026
Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

4 Maret 2026
Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

4 Maret 2026
Penyerang Timnas Indonesia Cedera Jelang FIFA Series 2026

Penyerang Timnas Indonesia Cedera Jelang FIFA Series 2026

4 Maret 2026

Berita Baru

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Dana Batubara Rp2,9 Miliar, Ardi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

4 Maret 2026
Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

Saksi Ungkap 165 Kredit Macet di BRI Kuin Alalak, Identitas Sejumlah Debitur Diduga Fiktif

4 Maret 2026
Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

Polres HST Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Ormas

4 Maret 2026
Penyerang Timnas Indonesia Cedera Jelang FIFA Series 2026

Penyerang Timnas Indonesia Cedera Jelang FIFA Series 2026

4 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.