MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara ini, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni eks Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya, SH, serta Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa yang berperan sebagai narahubung nasabah ke unit tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu saksi, Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Rauf membeberkan awal mula terungkapnya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.
“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya dalam persidangan.
Dari hasil penelusuran, ia menemukan adanya dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula dugaan kredit fiktif yang diduga melibatkan oknum mantri.
Abdul Rauf yang telah mengabdi selama 25 tahun di BRI menjelaskan bahwa dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta, sedangkan KUR Mikro hingga Rp50 juta tanpa jaminan.
Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam kasus ini, ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.
“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.
Dari total 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet. Bahkan, sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa turut menyoroti tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan bahwa sebagai petugas recovery, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kepala unit. Ia hanya bertugas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.
“Terkait kepala unit, saya tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Tugas saya hanya melakukan recovery atau pemulihan kredit,” jelasnya.
Kuasa hukum kembali mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.
Saksi menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tindakan riil dari BRI terhadap kepala unit yang bermasalah adalah PHK,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan kerugian keuangan negara bukan lagi menjadi ranah internal recovery, melainkan telah masuk wilayah hukum pidana.
“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan kredit bermasalah tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Maret 2026 by admin












Discussion about this post