MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang melibatkan terdakwa Salim Iqsar alias Caul resmi diputus di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan yang digelar Senin (2/3/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari SH, sehingga dinyatakan sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DA 3304 CK dikembalikan kepada pemiliknya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa mengajukan upaya hukum banding.
Peristiwa ini bermula dari keributan yang terjadi di parkiran sebuah gerai Alfamart di Jalan Sungai Bilu, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kejadian itu sempat menjadi perhatian warga dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa datang ke lokasi setelah didatangi Rahayu Slamet Karyo bersama Nadia Astari yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang.
Keduanya berniat menemui seorang pengemudi ojek online bernama Hasyiron Ilmi karena adanya persoalan sebelumnya.
Terdakwa kemudian ikut menuju lokasi dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di parkiran minimarket, Rahayu turun dan mengejar korban sambil mengacungkan parang, disusul terdakwa yang juga membawa senjata tajam.
Korban yang ketakutan berlari masuk ke dalam toko dan berusaha menahan pintu agar para pelaku tidak masuk.
Karena gagal menjangkau korban, para pelaku meluapkan kemarahan dengan menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba keluar untuk menegakkan kendaraannya, terdakwa kembali mendekat sambil membawa senjata tajam, memaksa korban kembali berlindung di dalam toko.
Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa mengambil sepeda motor korban yang masih dalam keadaan kunci terpasang, lalu membawa kabur kendaraan itu. Motor tersebut kemudian digadaikan bersama rekan-rekannya dengan nilai Rp20 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan sesuai putusan majelis hakim.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Maret 2026 by admin














Discussion about this post