Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Pelaku Curas di Parkiran Alfamart Sungai Bilu Divonis 2,5 Tahun

admin by admin
Senin, 2 Maret 2026 - 17:41
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Pelaku Curas di Parkiran Alfamart Sungai Bilu Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto saat membacakan vonis untuk terdakwa Caul.

96
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang melibatkan terdakwa Salim Iqsar alias Caul resmi diputus di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan yang digelar Senin (2/3/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari SH, sehingga dinyatakan sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DA 3304 CK dikembalikan kepada pemiliknya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa mengajukan upaya hukum banding.

Peristiwa ini bermula dari keributan yang terjadi di parkiran sebuah gerai Alfamart di Jalan Sungai Bilu, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kejadian itu sempat menjadi perhatian warga dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa datang ke lokasi setelah didatangi Rahayu Slamet Karyo bersama Nadia Astari yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang.

Keduanya berniat menemui seorang pengemudi ojek online bernama Hasyiron Ilmi karena adanya persoalan sebelumnya.

Terdakwa kemudian ikut menuju lokasi dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di parkiran minimarket, Rahayu turun dan mengejar korban sambil mengacungkan parang, disusul terdakwa yang juga membawa senjata tajam.

Korban yang ketakutan berlari masuk ke dalam toko dan berusaha menahan pintu agar para pelaku tidak masuk.

Karena gagal menjangkau korban, para pelaku meluapkan kemarahan dengan menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba keluar untuk menegakkan kendaraannya, terdakwa kembali mendekat sambil membawa senjata tajam, memaksa korban kembali berlindung di dalam toko.

Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa mengambil sepeda motor korban yang masih dalam keadaan kunci terpasang, lalu membawa kabur kendaraan itu. Motor tersebut kemudian digadaikan bersama rekan-rekannya dengan nilai Rp20 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan sesuai putusan majelis hakim.(CRV)

Diterbitkan tanggal 2 Maret 2026 by admin

Tags: Pelaku CurasPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

IKADIN Kalsel Dorong Optimalisasi Restorative Justice dalam Era KUHP Nasional

Berita Berikutnya

Pelaku Penikaman di Pelambuan Divonis 6 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Pelaku Penikaman di Pelambuan Divonis 6 Tahun Penjara

Pelaku Penikaman di Pelambuan Divonis 6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
All England 2026: Menang Rubber Game, Jonatan ke Babak 16 Besar

All England 2026: Menang Rubber Game, Jonatan ke Babak 16 Besar

4 Maret 2026
Gelar RDP, Pansus III DPRD Kalsel Dalami Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah

Gelar RDP, Pansus III DPRD Kalsel Dalami Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah

4 Maret 2026
Pecco Bagnaia Sebut Desmosedici Bukan Lagi Motor Tercepat

Pecco Bagnaia Sebut Desmosedici Bukan Lagi Motor Tercepat

4 Maret 2026
Komisi I Rekomendasikan Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel

Komisi I Rekomendasikan Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel

4 Maret 2026

Berita Baru

All England 2026: Menang Rubber Game, Jonatan ke Babak 16 Besar

All England 2026: Menang Rubber Game, Jonatan ke Babak 16 Besar

4 Maret 2026
Gelar RDP, Pansus III DPRD Kalsel Dalami Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah

Gelar RDP, Pansus III DPRD Kalsel Dalami Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah

4 Maret 2026
Pecco Bagnaia Sebut Desmosedici Bukan Lagi Motor Tercepat

Pecco Bagnaia Sebut Desmosedici Bukan Lagi Motor Tercepat

4 Maret 2026
Komisi I Rekomendasikan Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel

Komisi I Rekomendasikan Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel

4 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.