Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

admin by admin
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:54
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH MH didampingi dua hakim adhoc saat membacakan putusan untuk Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

16
SHARES
517
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun pidana dengan status tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, Kamis (26/2/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

Vonis terhadap Anang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis Berbeda untuk Terdakwa Lain

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp325 juta dan Junianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin itu menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa. Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara JPU Satrio mengatakan belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia ujarnya akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan. “Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 Februari 2026 by admin

Tags: Anang SyakhfianiKasus Korupsi BokarMantan Bupati TabalongPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

Berita Berikutnya

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

admin

admin

Berita Berikutnya
Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

26 Februari 2026
Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

26 Februari 2026
Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

26 Februari 2026
Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

26 Februari 2026

Berita Baru

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

26 Februari 2026
Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

26 Februari 2026
Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

26 Februari 2026
Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

26 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.