MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang perempuan berinisial NA (29) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap pasangan suami sirinya sendiri di kawasan Kuin Selatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026), membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah bedakan korban di Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah RT 24 RW 02, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Korban diketahui bernama M. Syaiful Anwar (32), yang sehari-hari tidak bekerja dan tinggal di lokasi kejadian bersama pelaku yang merupakan pasangan nikah siri.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian sempat terdengar keributan antara korban dan tersangka. Warga sekitar tidak berani melerai karena pasangan tersebut diketahui kerap terlibat pertengkaran.
Saat pertengkaran memuncak, tersangka diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam jenis belati sebanyak satu kali.
Setelah kejadian, pelaku keluar rumah dalam kondisi panik, sementara warga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun pada malam harinya, korban meminta pulang dan memilih menjalani perawatan secara mandiri di rumah dengan dirawat oleh tersangka.
Sekira 10 hari kemudian, korban mengeluhkan sesak napas dan nyeri di bagian dada. Beberapa jam setelah mengeluh sakit, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
Tidak terima atas kematian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (25/2/2026) pukul 14.37 WITA guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pencarian barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai di dekat rumah korban.
Saat ini tersangka NA, ibu rumah tangga yang beralamat di lokasi kejadian, telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Barat.(SPK)
Diterbitkan tanggal 26 Februari 2026 by admin












Discussion about this post