MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui dan mengapresiasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga usulan Raperda dari pemerintah provinsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel pada 18 Februari 2026. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum dalam sidang kali ini.
Adapun tiga Raperda yang diusulkan adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Kartoyo. Adapun pihak eksekutif dalam kesempatan itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kalsel M. Syaifuddin. Ia membacakan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Sekda Kalsel mengapresiasi sikap konstruktif seluruh fraksi. Menurutnya, masukan yang diberikan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi yang sedang dibahas.
“Kami sangat mengapresiasi atas pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini hal tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalsel,” ujar M. Syaifuddin.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan struktur keuangan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan fiskal tetap mendukung pembangunan tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah, dan kemandirian fiskal merupakan prasyarat utama untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,” tegasnya.
Dengan dukungan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut kini akan memasuki tahapan berikutnya, yakni pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel.(rls)
Diterbitkan tanggal 25 Februari 2026 by admin













Discussion about this post