MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).
Terdakwa, Yusreza Pradita (25) alias Reza, duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai dakwaan subsider. Jaksa turut mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, jaksa menguraikan peristiwa yang berujung pada meninggalnya Mahmut (28).
Insiden bermula ketika terdakwa bersama kekasihnya berinisial S mendatangi rumah kerabatnya, M, yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal korban.
Saat berada di rumah tersebut, telepon seluler S berulang kali dihubungi korban yang disebut sebagai mantan kekasihnya. Karena panggilan tak digubris, korban mendatangi lokasi dan mengetuk pintu rumah.
Meski tidak dibukakan, korban disebut terus mengetuk pintu hingga memicu emosi terdakwa. Reza kemudian mengambil sebatang kayu dan membuka pintu sambil meminta korban pergi. Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik.
Dalam dakwaan disebutkan, korban mengeluarkan senjata tajam dan berupaya menyerang terdakwa. Reza berhasil menangkis serangan itu dan merebut senjata tersebut. Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada.Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 25 Februari 2026 by admin














Discussion about this post