MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026). Rapat yang berlangsung khidmat tersebut menjadi bagian dari proses konstitusional dalam menjaga kesinambungan tugas lembaga legislatif.
Dalam paripurna itu, Masliana, S.Pd resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa. Prosesi pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah dan disaksikan langsung Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.
Pengangkatan Masliana didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada anggota dewan yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Wiyatno menekankan agar setiap anggota dewan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah ke depan membutuhkan integritas, dedikasi, serta kerja nyata dari seluruh unsur legislatif.
Ia juga mengajak legislatif dan eksekutif terus memperkuat sinergi demi mewujudkan visi Kapuas Bersinar—berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.
“Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari proses konstitusional yang harus kita hormati bersama. Mari kita bekerja bersama demi kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Masliana, diharapkan DPRD Kapuas semakin solid dan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.(YAN)
Diterbitkan tanggal 24 Februari 2026 by admin












Discussion about this post