Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

admin by admin
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:55
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

Abdul Majid saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

7
SHARES
389
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Majid, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lucia Nindita Puspa Maharani Wibowo SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan dengan Nomor Register Perkara: PDS-01/0.3.11/Ft.1/01/2026, jaksa menguraikan bahwa Abdul Majid yang menjabat sebagai Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diduga melakukan rangkap jabatan sejak 2017 hingga 2024.

Terdakwa disebut tetap berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas–Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian saat dilantik menjadi kepala desa pada 1 Agustus 2017.

Bahkan selanjutnya ia juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Menurut jaksa, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena kepala desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Selama periode tersebut, terdakwa diduga menerima penghasilan ganda yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni gaji sebagai kepala desa, honorarium THL-TB sejak 2017 hingga 2020, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai PPPK sejak 2021 hingga Juni 2024.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan tertanggal 17 Desember 2024, perbuatan terdakwa disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.671.704.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Fairus SH menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” ujar Fairus usai persidangan.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 24 Februari 2026 by admin

Tags: Dugaan Rangkap JabatanKades SimpurSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

Berita Berikutnya

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

admin

admin

Berita Berikutnya
KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

24 Februari 2026
KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

24 Februari 2026
Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

24 Februari 2026
Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

24 Februari 2026

Berita Baru

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

24 Februari 2026
KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

24 Februari 2026
Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

24 Februari 2026
Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

24 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.