MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Majid, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lucia Nindita Puspa Maharani Wibowo SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan dengan Nomor Register Perkara: PDS-01/0.3.11/Ft.1/01/2026, jaksa menguraikan bahwa Abdul Majid yang menjabat sebagai Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diduga melakukan rangkap jabatan sejak 2017 hingga 2024.
Terdakwa disebut tetap berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas–Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian saat dilantik menjadi kepala desa pada 1 Agustus 2017.
Bahkan selanjutnya ia juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Menurut jaksa, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena kepala desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Selama periode tersebut, terdakwa diduga menerima penghasilan ganda yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni gaji sebagai kepala desa, honorarium THL-TB sejak 2017 hingga 2020, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai PPPK sejak 2021 hingga Juni 2024.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan tertanggal 17 Desember 2024, perbuatan terdakwa disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.671.704.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Fairus SH menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” ujar Fairus usai persidangan.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 24 Februari 2026 by admin












Discussion about this post