Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

admin by admin
Selasa, 24 Februari 2026 - 16:17
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi saat membacakan vonis untuk terdakwa Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

6
SHARES
342
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf dalam perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (24/2/2026).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tambahan berupa kerja selama 140 hari. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi bersama dua hakim anggota.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Zulhaidir SH MH, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kerja.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yusuf dinilai tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Di persidangan terungkap, Yusuf berperan sebagai penunjuk lokasi dalam sistem ranjau pada transaksi pil ekstasi. Ia mengaku memperoleh upah Rp20 ribu per butir dari seseorang bernama Pegi yang kini masuk dalam daftar pencarian aparat.

Terdakwa berdalih nekat terlibat peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Atas vonis tersebut, Yusuf yang didampingi penasihat hukum Zainal Aqli SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan pada Rabu (13/8/2025) di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, serta Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas menyita lebih dari 100 butir pil ekstasi beragam warna dan logo. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti dipastikan mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.(CRV)

Diterbitkan tanggal 24 Februari 2026 by admin

Tags: Divonis 6 TahunKurir EkstasiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

24 Februari 2026
KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

24 Februari 2026
Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

24 Februari 2026
Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

24 Februari 2026

Berita Baru

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kurir Ekstasi Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

24 Februari 2026
KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

KCW Laporkan Dirut PT Air Minum Sanggam ke Ditkrimsus Polda Kalsel

24 Februari 2026
Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

Rangkap Jabatan, Kades Simpur Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp229.671.704

24 Februari 2026
Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

Sah! Masliana Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kapuas

24 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.