MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (AMS) dilaporkan LSM Kalimantan Corruption Watch (KCW) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Balangan tahun anggaran 2024.
KCW menyoroti dana sebesar Rp20 miliar yang disebut telah dicairkan pada 2024, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Balangan. Padahal, anggaran tersebut sebelumnya digadang-gadang untuk pengembangan perusahaan daerah dan optimalisasi layanan distribusi air.
Koordinator KCW Kalsel, Maulana, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah upaya klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Bahkan, menurutnya, komunikasi melalui pesan singkat justru berujung pada pemblokiran nomor pihaknya.
“Dana Rp20 miliar itu sudah dicairkan, tetapi masyarakat belum merasakan perbaikan layanan. Karena itu, kami meminta Ditkrimsus Polda Kalsel segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Maulana di Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, M Gafur Adiyta H Siregar, KCW meminta dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di PT AMS.
Mereka menduga terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kritik terhadap kinerja manajemen PT AMS juga disampaikan oleh LSM Hati Nurani Rakyat. Koordinator LSM tersebut, Oslen Sinurat, bahkan mendesak Direktur Utama untuk mundur dari jabatannya.
Ia menilai persoalan klasik seperti distribusi air yang kerap macet dan kualitas air yang keruh mencerminkan lemahnya pengelolaan infrastruktur. Selain itu, respons terhadap keluhan pelanggan dinilai lamban dan kurang transparan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas kepemimpinan perusahaan daerah itu dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan air bersih di Kabupaten Balangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 24 Februari 2026 by admin












Discussion about this post