MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Komitmen peningkatan kepatuhan pajak di Kota Banjarmasin kembali ditegaskan dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2/2026).
Walikota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, mengajak aparatur sipil negara dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak, mengingat batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2026.
“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujarnya disela kegiatan.
Pemerintah Kota Banjarmasin melihat situasi tersebut sebagai momentum untuk melakukan intervensi pelayanan berbasis solusi. Melalui layanan asistensi langsung di luar kantor, masyarakat diberikan pendampingan teknis agar proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem e-Filing tanpa harus menunggu tenggat waktu.
“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambah Yamin.
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan di luar kantor ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini masih mengalami kendala dalam pelaporan secara elektronik.
Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii, menyampaikan bahwa langkah jemput bola tersebut merupakan strategi untuk menjawab rendahnya kesadaran pelaporan pajak yang sering terjadi akibat keterbatasan literasi digital. “Partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dukungan pemerintah daerah yang memberikan teladan langsung dalam pelaporan pajak menjadi modal utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Kendati demikian, masih ditemukan kendala berupa minimnya pemahaman teknis pelaporan elektronik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.
Dengan penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital membuka ruang peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan. Kondisi ini juga dihadapkan pada kebiasaan menunda pelaporan yang berpotensi memicu sanksi administratif serta menurunkan tingkat kepatuhan secara kolektif.
Lebih lanjut, Devyanus menegaskan bahwa berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Keteladanan dari aparatur negara diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sekaligus meningkatkan legitimasi program pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.(rls)
Diterbitkan tanggal 19 Februari 2026 by admin












Discussion about this post