Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:42
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH saat membacakan putusan untuk terdakwa Zainal Abidin.

5
SHARES
300
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang pembacaan putusan perkara penipuan tanah terhadap terdakwa Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.

Terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkhaidir SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, didampingi dua hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga sebagai kepala rumah tangga.

“Selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” ujar ketua majelis saat membacakan pertimbangan.

Sementara hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban dalam jumlah besar dan keterangan para saksi di bawah sumpah menguatkan dakwaan penuntut umum.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6  bulan penjara.

Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan kasus bermula saat korban Rolna berniat menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi di kawasan Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Terdakwa sempat menyatakan minat membeli, namun batal karena tidak tercapai kesepakatan harga.

Beberapa tahun kemudian, terdakwa kembali menawarkan skema pemecahan lahan menjadi lima kavling. Korban dijanjikan memperoleh satu kavling terbesar lengkap dengan bangunan rumah, sedangkan empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.

Karena percaya, korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada terdakwa. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, terdakwa kemudian mengurus pemecahan sertifikat di Kantor BPN hingga terbit lima SHM baru atas nama korban.

Namun setelah proses selesai, seluruh sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan. Empat sertifikat diketahui telah dijual kepada pihak lain dengan harga Rp80 juta per kavling, sementara satu sertifikat lainnya dijadikan jaminan kepada orang berbeda.

Perkara ini terungkap setelah korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman pada Maret 2019. Dari pertemuan itu diketahui tanah dan sertifikat telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui bahwa tanah dan seluruh sertifikat tersebut masih sah milik korban, namun tetap mengalihkan dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp1 miliar.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Februari 2026 by admin

Tags: Dihukum 3 Tahun PenjaraPenipuan Tanah KavlingPN BanjarmasinZainal Patmaraga
Berita Sebelumnya

Satgas Pangan Sidak Pasar Kemakmuran Kotabaru, Harga Bapokting Jelang Ramadan Masih Stabil

Berita Berikutnya

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

admin

admin

Berita Berikutnya
Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

18 Februari 2026
Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

18 Februari 2026
Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Satgas Pangan Sidak Pasar Kemakmuran Kotabaru, Harga Bapokting Jelang Ramadan Masih Stabil

Satgas Pangan Sidak Pasar Kemakmuran Kotabaru, Harga Bapokting Jelang Ramadan Masih Stabil

18 Februari 2026

Berita Baru

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

Latihan PSM, Kodim HST Tingkatkan Kemampuan Bela Diri dan Fisik Prajurit

18 Februari 2026
Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

Upaya Hukum Jaksa Berhasil, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun

18 Februari 2026
Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling, Zainal Patmaraga Dihukum 3 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Satgas Pangan Sidak Pasar Kemakmuran Kotabaru, Harga Bapokting Jelang Ramadan Masih Stabil

Satgas Pangan Sidak Pasar Kemakmuran Kotabaru, Harga Bapokting Jelang Ramadan Masih Stabil

18 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.