MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Belasan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan setelah diduga hendak melakukan aksi kekerasan antarkelompok remaja di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira, Minggu (15/2/2026).
Penangkapan sempat diwarnai aksi saling kejar antara petugas dan para remaja di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengamanan, polisi mengamankan sebanyak 16 remaja yang seluruhnya masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, mengatakan tiga dari remaja yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam serta benda tumpul berupa kayu balok.
“Dari 16 anak ini, tiga orang masih membawa senjata tajam saat diamankan. Sementara yang lain sempat membuang barang bukti ke got dan gang-gang sekitar lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penindakan dilakukan setelah petugas patroli menerima informasi adanya rencana aksi sekelompok remaja yang diduga gengster, dengan sasaran kelompok lain di kawasan yang sama.
Polisi juga mengungkapkan bahwa dua dari remaja tersebut merupakan santri yang sedang mondok di pondok pesantren. Selain itu, satu orang tercatat pernah diamankan dalam kasus serupa sebelumnya.
“Dua anak tidak bersekolah, sedangkan 14 lainnya masih berstatus pelajar, mulai dari tingkat SD hingga SMA,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Banjarmasin Selatan akan meningkatkan patroli rutin serta melakukan pemetaan wilayah rawan, terutama menjelang Ramadan.
“Kami intensifkan patroli di lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul dan berpotensi menimbulkan tindak pidana,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hari. Remaja diharapkan sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 Wita.
Bagi remaja yang masih berstatus pelajar, polisi menerapkan pembinaan berupa wajib lapor dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis selama satu bulan, dengan didampingi orang tua.
“Langkah ini sebagai efek jera. Kami juga berharap pihak sekolah dapat memberikan sanksi maupun pembinaan lanjutan kepada siswa yang terlibat,” pungkasnya. (spk)
Diterbitkan tanggal 15 Februari 2026 by admin












Discussion about this post