MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pekerja buruh harian lepas bernama Nepi (25) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT 16 RW 02, Banjarmasin Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong diduga sabu dengan berat bersih 24,68 gram (tanpa plastik klip), satu unit timbangan digital merek Scale lengkap dengan kotaknya, serta satu kantong kresek warna hitam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (14/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti saat anggota melakukan patroli rutin di wilayah hukum setempat.
“Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan saat melintas di lokasi kejadian. Kemudian dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan badan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengeluarkan bungkusan plastik hitam dari kantong celana kirinya. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Tersangka diketahui beralamat di Jalan Kelayan A II, Gang Palapa II RT 14 RW, Banjarmasin Selatan. Usai penangkapan, ia langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan. (spk)
Diterbitkan tanggal 14 Februari 2026 by Aan KRMT













Discussion about this post