MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Ratusan Karyawan PT Hillcon datangi kantor DPRD Kotabaru menyampaikan perihal keterlambatan pembayaran gaji karyawan serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (12/02/2026).
Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kotabaru. RDP dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Ketua anggota komisi II, Komisi I, Kabag OPS Polres Kotabaru, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi kotabaru, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, RDP turut dihadiri perwakilan karyawan PT Hillcon, serta perwakilan HRD PT Sebuku Tanjung Coal(STC) tbk.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa keterlambatan pembayaran gaji pada bulan Januari 2026 sampai saat ini, serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan terjadi terhitung sejak April 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, komponen kompensasi atas keterlambatan upah sesuai tanggal penggajian juga menjadi sorotan.
Perwakilan karyawan menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan hidup sehari-hari dan jaminan perlindungan sosial. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak normatif pekerja dapat segera dipenuhi.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian secepatnya.
“Kami menerima dan menindaklanjuti aspirasi karyawan. DPRD meminta agar kewajiban perusahaan terhadap gaji dan iuran BPJS segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suwanti.
Suwanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah kesimpulan dan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada perusahaan.
“Hari ini kita sudah mengambil kesimpulan. DPRD mengeluarkan rekomendasi, yang pertama agar PT Hilcon membayarkan gaji kepada karyawan paling lambat tanggal 18 Februari,” tegas Suwanti.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut gaji belum dibayarkan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan.
“Apabila tidak dibayarkan pada tanggal 18, kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk melakukan RDP kembali dan sekaligus melakukan komunikasi langsung dengan manajemen PT hilcon pusat diJakarta,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Ryan, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat adanya tunggakan iuran yang cukup besar dari PT Hilcon. Ia menyebutkan, total tunggakan perusahaan mencapai kisaran Rp6,1 miliar.
“Berdasarkan data kami, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Hilcon terhitung sejak April 2025 sampai dengan Januari 2026 mencapai sekitar Rp6,1 miliar,” kata Ryan dalam RDP tersebut.
Secara tidak langsung, Ryan juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran iuran merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dipenuhi agar hak perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tetap aktif dan tidak merugikan pekerja.
Sementara itu, perwakilan HRD PT Hilcon menyampaikan penjelasan terkait kondisi perusahaan dan menyatakan akan berupaya melakukan penyelesaian secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
Anggota komisi II DPRD Kotabaru, Mustakim, menambahkan bahwa persoalan ketenagakerjaan merupakan hal serius yang menyangkut hak dasar pekerja. “DPRD, akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak terjadi pelanggaran hak tenaga kerja,” ujarnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan keterlambatan gaji dan tunggakan iuran BPJS, sehingga hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan dapat kembali berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(MIA)
Diterbitkan tanggal 12 Februari 2026 by admin













Discussion about this post