MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kecamatan Barabai menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi, di Aula Kecamatan pada Rabu (11/2/2026).
Camat Barabai, Aidi Rozain mengatakan, kegiatan ini bertujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi bagi masyarakat luas.
“Kami ingin setiap pengurusan masyarakat lebih mudah dan lebih cepat sesuai arahan Bupati Hulu Sungai Tengah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelayanan publik harus mengutamakan kenyamanan serta kepastian waktu agar masyarakat merasa terbantu dan dihargai.
“FKP ini dilaksanakan setiap awal tahun sebagai wadah evaluasi standar pelayanan yang diterapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih dari itu, ia menjelaskan beberapa pelayanan di kecamatan dihapus karena adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Salah satunya IMB, sekarang berubah menjadi PBG dan kewenangannya diambil alih Dinas PUPR,” jelasnya.
Aidi menambahkan, perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian agar pelayanan tetap sesuai ketentuan peraturan berlaku.
“Saya harap seluruh perangkat desa dan kelurahan semakin disiplin setiap hari. Kami ingin informasi pelayanan lebih mudah diakses dan tidak berbelit-belit,” tegas Aidi.
Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Barabai akan meluncurkan inovasi aplikasi pelayanan berbasis website bekerja sama Diskominfo.
Menurutnya, aplikasi tersebut dirancang untuk memangkas birokrasi panjang dan memudahkan pengurusan administrasi masyarakat.
“Warga nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan untuk mengurus administrasi,” tutupnya.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 12 Februari 2026 by admin













Discussion about this post