Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ranjau Pil Ekstasi Seret Terdakwa ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:42
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ranjau Pil Ekstasi Seret Terdakwa ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Yusuf Dona saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang lanjutan di PN Banjarrmasin.

97
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH MH menuntut terdakwa Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf engan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/2/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH didampingi dua hakim anggota.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa kewajiban menjalani hukuman pengganti selama 190 hari kerja.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta bukan bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Terdakwa juga diketahui menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terdakwa hanya berperan sebagai penunjuk lokasi sistem ranjau untuk penjualan pil ekstasi. Ia mengaku dijanjikan upah Rp20 ribu untuk setiap butir yang berhasil dijual oleh seseorang bernama Pegi yang hingga kini masih dalam pencarian. Terdakwa juga mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 15.30 hingga 17.45 Wita di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, dan Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.

Dari penangkapan dan pengembangan, polisi menemukan total lebih dari 100 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo dengan berat bersih melebihi 5 gram. Barang bukti tersebut setelah diuji laboratorium forensik terbukti mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 11 Februari 2026 by admin

Tags: PN BanjarmasinSidang Pil Ekstasi
Berita Sebelumnya

Wawali Ananda Ingatkan Opsen PKB Bukan Pajak Baru

Berita Berikutnya

Polda Kalsel Laksanakan Supervisi dan Asistensi Fungsi Propam Polri

admin

admin

Berita Berikutnya
Polda Kalsel Laksanakan Supervisi dan Asistensi Fungsi Propam Polri

Polda Kalsel Laksanakan Supervisi dan Asistensi Fungsi Propam Polri

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

13 Februari 2026
Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

13 Februari 2026
Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

13 Februari 2026
Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

13 Februari 2026

Berita Baru

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

13 Februari 2026
Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

13 Februari 2026
Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

13 Februari 2026
Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

13 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.